Unit Jaminan Mutu (UJM) merupakan unit kerja yang bertanggung jawab kepada Dekan Sekolah Vokasi. Posisi UJM di struktur organisasi terletak di bawah koordinasi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. UJM memiliki tugas teknis dan administrasi dalam proses pengembangan, penetapan dan pemenuhan standar mutu (penjaminan mutu) penyelenggaraan program dan kegiatan institut, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
UJM sebagai organisasi pelaksana penjaminan mutu SV UGM berupaya menata dan mengembangkan sistem penjaminan mutu yang telah ada agar dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan di SV UGM.
A. Sistem Penjaminan Mutu
Sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan proses pendidikan di SV UGM dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana, dan proses/prosedur mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan (continous improvement).
B. Proses Penjaminan Mutu
Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan di SV UGM secara konsisten dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan.
Lingkup kerja UJM mencakup pengkoordinasian penjaminan mutu pada seluruh penyelenggaraan di SV UGM, baik bidang akademik maupun non-akademik. UJM bertugas dalam:
1. Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan,
2. Pengkoordinasian pembuatan perangkat yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu,
3. Pengkoordinasian dalam monitoring pelaksanaan sistem penjaminan mutu,
4. Pengkoordinasian pelaksanaan internal assessment, dan
5. Pengkoordinasian pelaksanaan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Dekan.