![](https://ekoparis.staff.ugm.ac.id/files/2023/09/struktur-organisasi-ppid-pelaksana.png)
PPID UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menetapkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor: 1394/UN1.P/SK/HUKOR/2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada. Pada keputusan tersebut Rektor mengangkat Sekretaris Eksekutif (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Bagian Humas dan Protokol (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Kepala Arsip (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan (Ex-Officio) serta Sebpelaksana Layanan Informas yaitu Kepala Subbagian Layanan Informasi (Ex-Officio dan Subpelaksana Layanan Dokumentasi oleh Kepala Subbagian Pemberitaan (Ex-Officio).
![#](https://sv.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/27/2023/08/icon-ppid-setiap-saat-150x150.png)
Daftar informasi tersedia setiap saat merupakan informasi yang bisa langsung diberikan kepada pemohon
![#](https://sv.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/27/2023/08/button-ppid-wajib-berkala-150x150.png)
Daftar informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui secara berkala setiap....bulan