PPID Pelaksana Sekolah Vokasi UGM

Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menetapkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor: 1394/UN1.P/SK/HUKOR/2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada. Pada keputusan tersebut Rektor mengangkat Sekretaris Eksekutif (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Bagian Humas dan Protokol (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Kepala Arsip (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan (Ex-Officio) serta Sebpelaksana Layanan Informas yaitu Kepala Subbagian Layanan Informasi (Ex-Officio dan Subpelaksana Layanan Dokumentasi oleh Kepala Subbagian Pemberitaan (Ex-Officio).

Ruang Lingkup Kegiatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) bertugas mengelola dan memberikan layanan informasi publik dengan lingkup kegiatan meliputi:

  • Mengelola dan menyebarluaskan informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat serta sivitas akademika.

  • Menyediakan informasi publik melalui mekanisme online maupun offline.

  • Melayani permohonan informasi dari masyarakat, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan SV UGM.

  • Menjamin akses informasi publik yang akurat, cepat, dan tepat sasaran.

  • Mengelola keberatan atas permohonan informasi yang tidak terpenuhi.


Maksud dan Tujuan

  • Mewujudkan transparansi pengelolaan informasi publik di lingkungan SV UGM.

  • Memastikan tersedianya informasi yang akurat, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan pemohon informasi.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas SV UGM dalam pengelolaan informasi publik.

  • Memenuhi kewajiban institusi dalam memberikan akses keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Tugas dan Fungsi

Tugas:

  • Menghimpun, mengelola, dan menyimpan informasi publik di lingkungan SV UGM.

  • Memberikan pelayanan informasi kepada publik baik secara langsung maupun tidak langsung.

  • Melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait di SV UGM dalam rangka pengelolaan informasi publik.

  • Menangani pengaduan dan keberatan terkait pelayanan informasi.

Fungsi:

  • Pengelolaan informasi: menghimpun dan menyusun data serta informasi yang relevan dari seluruh unit di SV UGM.

  • Pelayanan: menyampaikan informasi yang diminta secara transparan, cepat, dan tepat.

  • Perlindungan informasi: melindungi informasi yang bersifat rahasia dan menjaga kerahasiaan data yang dikecualikan dari keterbukaan informasi.


Dokumen Terkait:

#

Daftar Informasi Publik

#

Permohonan Informasi

#

Daftar informasi tersedia setiap saat merupakan informasi yang bisa langsung diberikan kepada pemohon

#

Daftar informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui secara berkala setiap....bulan

#

Daftar informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui secara berkala setiap....bulan