
PPID Pelaksana Sekolah Vokasi UGM
Ruang Lingkup Kegiatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) bertugas mengelola dan memberikan layanan informasi publik dengan lingkup kegiatan meliputi:
Mengelola dan menyebarluaskan informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat serta sivitas akademika.
Menyediakan informasi publik melalui mekanisme online maupun offline.
Melayani permohonan informasi dari masyarakat, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan SV UGM.
Menjamin akses informasi publik yang akurat, cepat, dan tepat sasaran.
Mengelola keberatan atas permohonan informasi yang tidak terpenuhi.
Maksud dan Tujuan
Mewujudkan transparansi pengelolaan informasi publik di lingkungan SV UGM.
Memastikan tersedianya informasi yang akurat, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan pemohon informasi.
Meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas SV UGM dalam pengelolaan informasi publik.
Memenuhi kewajiban institusi dalam memberikan akses keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi
Tugas:
Menghimpun, mengelola, dan menyimpan informasi publik di lingkungan SV UGM.
Memberikan pelayanan informasi kepada publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait di SV UGM dalam rangka pengelolaan informasi publik.
Menangani pengaduan dan keberatan terkait pelayanan informasi.
Fungsi:
Pengelolaan informasi: menghimpun dan menyusun data serta informasi yang relevan dari seluruh unit di SV UGM.
Pelayanan: menyampaikan informasi yang diminta secara transparan, cepat, dan tepat.
Perlindungan informasi: melindungi informasi yang bersifat rahasia dan menjaga kerahasiaan data yang dikecualikan dari keterbukaan informasi.
Dokumen Terkait:
SK Pengelola Informasi dan Dokumentasi → lihat di sini
SOP Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi → lihat di sini
Standar Pelayanan Informasi Publik → lihat di sini

Daftar informasi tersedia setiap saat merupakan informasi yang bisa langsung diberikan kepada pemohon

Daftar informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui secara berkala setiap....bulan

Daftar informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui secara berkala setiap....bulan