PPID Pelaksana Sekolah Vokasi UGM

Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menetapkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor: 1394/UN1.P/SK/HUKOR/2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada. Pada keputusan tersebut Rektor mengangkat Sekretaris Eksekutif (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Bagian Humas dan Protokol (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Kepala Arsip (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan (Ex-Officio) serta Subpelaksana Layanan Informasi yaitu Kepala Subbagian Layanan Informasi (Ex-Officio) dan Subpelaksana Layanan Dokumentasi oleh Kepala Subbagian Pemberitaan (Ex-Officio).
Struktur PPID Sekolah Vokasi UGM

Ruang Lingkup Kegiatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) bertugas mengelola dan memberikan layanan informasi publik dengan lingkup kegiatan meliputi:

  • Mengelola dan menyebarluaskan informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat serta sivitas akademika.

  • Menyediakan informasi publik melalui mekanisme online maupun offline.

  • Melayani permohonan informasi dari masyarakat, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan SV UGM.

  • Menjamin akses informasi publik yang akurat, cepat, dan tepat sasaran.

  • Mengelola keberatan atas permohonan informasi yang tidak terpenuhi.


Maksud dan Tujuan

  • Mewujudkan transparansi pengelolaan informasi publik di lingkungan SV UGM.

  • Memastikan tersedianya informasi yang akurat, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan pemohon informasi.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas SV UGM dalam pengelolaan informasi publik.

  • Memenuhi kewajiban institusi dalam memberikan akses keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Tugas dan Fungsi

Tugas:

  • Menghimpun, mengelola, dan menyimpan informasi publik di lingkungan SV UGM.

  • Memberikan pelayanan informasi kepada publik baik secara langsung maupun tidak langsung.

  • Melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait di SV UGM dalam rangka pengelolaan informasi publik.

  • Menangani pengaduan dan keberatan terkait pelayanan informasi.

Fungsi:

  • Pengelolaan informasi: menghimpun dan menyusun data serta informasi yang relevan dari seluruh unit di SV UGM.

  • Pelayanan: menyampaikan informasi yang diminta secara transparan, cepat, dan tepat.

  • Perlindungan informasi: melindungi informasi yang bersifat rahasia dan menjaga kerahasiaan data yang dikecualikan dari keterbukaan informasi.


Dokumen Terkait:

#

Daftar Informasi Publik

#

Permohonan Informasi

#

Daftar informasi tersedia setiap saat merupakan informasi yang bisa langsung diberikan kepada pemohon

#

Daftar informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui secara berkala setiap....bulan

#

Daftar informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui secara berkala setiap....bulan