Implementasi Whistleblowing System (WBS) Universitas Gadjah Mada

Sistem Informasi Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) UGM
Sistem Informasi Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) UGM
Yth. Bapak/Ibu, Kami informasikan bahwa Universitas Gadjah Mada telah resmi mengimplementasikan Sistem Informasi Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) UGM secara terpusat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen UGM dalam menciptakan budaya organisasi yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Sebagai bagian dari sosialisasi dan panduan terkait implementasi WBS, kami telah menyediakan beberapa dokumen pendukung yang dapat diakses dan digunakan sebagai referensi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
  1. Peraturan Rektor Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
  2. Surat Edaran Rektor Nomor 15406/UN1.P/PA.02.002/2024 tentang Pemberitahuan Implementasi Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Universitas Gadjah Mada.
  3. Poster sosialisasi WBS UGM, yang dapat diaplikasikan pada media visual elektronik dan media sosial oleh masing-masing Unit Kerja.
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak. Mari kita wujudkan lingkungan kampus yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Terima kasih.