Sadar Akan Pentingnya Wajib Pajak, Vokasi UGM Gelar Pelatihan Perpajakan

DSC_0858

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik yang dapat membantu Wajib Pajak khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya e-Faktur ini Wajib pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban pajaknya khususnya terkait dengan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Masa PPN. Perpajakan di Indonesia yang menganut Self Assessment menuntut wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang yang menjadi kewajiban. Dengan demikian maka pengetahuan perpajakan yang memadai adalah menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki.

“Informasi yang lengkap tentang hal dan kewajiban wajib pajak harus dapat tersosialisasikan dengan luas dan utuh,” ujar Maun Budiyanto, M.T., selaku Wakil Direktur Bidang Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Kerjasama SV UGM dalam sambutannya saat membuka acara pelatihan “Pajak Aplikatif Aspek Perpajakan Khusus di BUMN/BUMD dan Rumah Sakit” yang diselenggarakan oleh Vocational Development Center (VDC) SV UGM.

Maun menambahkan bahwa melalui Vocational Development Center (VDC), Sekolah Vokasi akan berkomitmen dalam membantu pengembangan pelatihan pajak. Pelatihan ini diikuti oleh 13 Peserta yang terdiri dari RS. Sardjito Yogyakarta, RS. Banyumas, RS. Panembahan Senopati, Bank Jatim, RS. Haji Surabaya dan Perum. Damri Yogyakarta. Kegiatan pelatihan yang berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 25-26 Februari 2016 di Hotel UC (university Club) UGM Yogyakarta, dimaksudkan untuk mengakomodasi dan mengantisipasi perkembangan perpajakan yang dinamis serta mempersiapkan tenaga professional yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menangani perpajakan.