Menurut Peraturan Pemerintah no 27 Tahun 2014 pada 24 April 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), setiap entitas pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna BMN/BMD wajib mengetahui hingga rinci setiap aspek pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/BMD.
Hanya saja, sampai saat ini masih banyak akuntan pemerintah yang masih kesulitan dalam identifikasi dan melakukan pengelolaan BMN/BMD. Kondisi tersebut berdampak pada penyajian informasi Laporan Keuangan yang tidak tepat dan berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu Vocational Development Center (VDC) Sekolah Vokasi UGM menyelenggarakan workshop Pengelolaan Barang Milik Daerah pada hari Kamis dan Jumat, 11– 12 Juni 2015 di Hotel Cokro Kembang.
Workshop dibuka oleh Wakil Direktur Bidang PPM dan Kerjasama, Sekolah Vokasi UGM Maun Budiyanto, ST., MT, dalam sambutan yang diberikan, Maun menyampaikan pentingnya mengelola barang/aset di Pemerintah Daerah karena sebagian besar pengelolaan barang milik daerah perlu ditingkatkan, hal ini berdampak dengan opini audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan juga menjadi tidak wajar atau wajar dengan pengecualian karena aset yang tidak dikelola dengan baik.“Dalam penilaian barang milik daerah ada beberapa variabel yang harus diperhatikan, penilaian ini penting dilakukan terutama untuk mengetahui nilai aset yang akan dilakukan pemindah tangan misal barang daerah akan dijual atau disertakan sebagai modal” tutur Anisa Nurpita, dosen Ekonomika Terapan SV UGM yang menjadi pembicara dalam pelatihan tersebut.
Materi yang disampaikan dalam workshop ini terkait penilaian, yang dibahas mengenai beberapa pendekatan dalam penilaian berdasarkan metode harga pasar, metode biaya dan metode pendapatan. Materi lain yang dibahas adalah akuntansi aset, penatausahaan barang milik daerah dan pertanggungjawabannya.